BIP Kemenparekraf Rp200 Juta Gratis Tak Perlu Dikembalikan, Daftar Segera bip.kemenparekraf.go.id

- 27 Juni 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi bantuan program BIP 200 juta
Ilustrasi bantuan program BIP 200 juta /Unsplash.com/Mufid Majnun


PORTAL SULUT - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kreatif dan pariwisata untuk mendapatkan tambahan modal usaha dalam program BIP Kemenparekraf Rp200 Juta.

BIP Kemenparekraf Rp200 Juta bukan dana bantuan bersifat pinjaman.

Dana bantuan BIP Kemenparekraf akan diberikan kepada penerima yang lolos tahap seleksi, dan tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta

Penerima BIP Kemenparekraf hanya perlu menggunakan BIP Kemenparekraf sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis.

Penerima BIP Kemenparekraf hanya perlu menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan memenuhi kewajiban lainnya yang tercantum pada petunjuk teknis.

BIP Kemenparekraf 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu.

BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata.

Sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 Juta, Dokumen Yang Perlu Disiapkan

BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.

Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).

Untuk cara pendaftaran pelaku usaha hanya perlu pengajuan bantuan insentif pemerintah dengan melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id.

Batas waktu pendaftaran hanya sampai 4 Juli 2021.

“Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021, jadi jangan sampai terlambat sob,” sebut akun Instagram @kemenparekraf.ri, Sabtu 26 Juni 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x