Pemerintah Putuskan Lakukan PPKM Mikro, Work From Home 75 Persen

- 23 Juni 2021, 19:23 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Foto : presidenri.go.id/

“Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Kedisiplinan 3M menjadi kunci, dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga di tingkat desa. Oleh sebab itu, mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini,” jelasnya.

Baca Juga: Simak, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni 2021

“Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi. Setiap orang, tak peduli apa asal-usul, status ekonomi, agama maupun suku bangsanya, semuanya, dapat terkena. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan disiplin menjaga diri, kita bisa kena,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan mengenai pentingnya vaksinasi bagi seluruh masyarakat. Presiden meminta masyarakat untuk segera divaksin begitu ada kesempatan demi keselamatan semua orang.

“Vaksin merupakan upaya terbaik yang tersedia saat ini. Kita harus mencapai kekebalan komunitas untuk mengatasi pandemi. Maka sebelum itu tercapai, kita harus tetap berdisiplin dan menjaga diri terutama memakai masker. Saya minta satu hal yang sederhana ini: tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ungkapnya.

“Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah ini. Semua orang harus berperan-serta. Semua orang harus ikut berkontribusi. Tanpa kesatuan itu, kita tak akan mampu menghentikan penyebaran Covid,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan terkait aturan PPKM mikro pada Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 KKP

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain:
1. Kegiatan tempat kerja yang harus menerapkan work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Di luar zona merah, 50 persen.

2. Belajar mengajar di zona merah dilakukan sepenuhnya secara daring. Zona lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x