3. Pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
4. Kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman.
5. Kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya 25 persen dari kapasitas.
6. Hajatan kemasyarakatan, 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.
7. Rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah. Zona lainnya maksimal 25 persen.
8. Transportasi umum, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.***