BSU Guru Honorer Hangus Jika Tidak Diaktivasi Sampai 30 Juni 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 23 Juni 2021, 07:34 WIB
Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x