BSU Guru Honorer Hangus Jika Tidak Diaktivasi Sampai 30 Juni 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 23 Juni 2021, 07:34 WIB
Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

BSU Guru honorer Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali PTK berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Segera! Kesempatan Aktivasi Rekening Penerima BSU Guru Honorer Tinggal 7 Hari Lagi, Cair Rp1,8 Juta

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar meminta kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x