BSU Guru Honorer Hangus Jika Tidak Diaktivasi Sampai 30 Juni 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 23 Juni 2021, 07:34 WIB
Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

BSU Guru honorer Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali PTK berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Segera! Kesempatan Aktivasi Rekening Penerima BSU Guru Honorer Tinggal 7 Hari Lagi, Cair Rp1,8 Juta

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar meminta kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Kapan BSU Guru Honorer Tahap 2 Cair?, 700 Ribu Orang Belum Aktivasi Rekening

Sebelumnya, para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU bisa mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu penerima BSU, segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” kata Abdul Kahar.

Untuk diketahui, syarat mendapatkan BSU Guru Honorer Kemendibud yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berstatus sebagai PTK non-PNS;

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x