Wajib Diketahui! Ini yang Berhak Menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 22 Juni 2021, 07:28 WIB
BSU Rp1,8 Juta Cair
BSU Rp1,8 Juta Cair /Tangkap layar YouTube Guru Abad 21/

PORTAL SULUT — Pencairan 'BSU' Bantuan Subsidi Upah guru honorer senilai Rp1,8 juta tinggal beberapa hari lagi.

Tujuan penyaluran 'BSU' Bantuan Subsidi Upah guru honorer adalah untuk melindungi dan meningkatkan ekonomi tenaga pendidik dan kependidikan pada masa penanganan covid-19.

Adapun sasaran 'BSU' Bantuan Subsidi Upah adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga adminstrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: Segera Lakukan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum 30 Juni 2021, Begini Caranya

Lantas bagaimana mengetahui sebagai penerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah?

Berikut rangkuman Portal Sulut cara mengecek data penerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah:

1. Buka link resmi info GTK Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Pilih dan tekan tombol 'Login langsung ke GTK'

3. Masukkan akun dan password PTK yang telah terdaftar pada Dapodik

4. Tekan tombol login

Setelah mengikuti proses tersebut akan muncul laman yang memuat informasi tentang data penerima dan bank penyalur 'BSU' Bantuan Subsidi Upah.

Selain langkah diatas, anda juga bisa membuka link bsudikti.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun SISTER.

Cara sebagai berikut:

1. Buka link website BSU Dikti Kemdikbud di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

2. Tekan tombol masuk

3. Akan muncul kotak untuk memasukkan akun SISTER yakni Email dan Kata Sandi

4. Tekan tombol 'Masuk'

Setelah berhasil login, anda akan mendapatkan informasi terkait 'BSU' Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Delapan Hari Lagi Batas Aktivasi BSU Guru Kemendikbud, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah anda cukup menyediakan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani, dokumen dapat diunduh pada link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Wajib diketahui yang berhak menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020

4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan

5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Penerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2021.

Jika tidak melakukan aktivasi sebelum tanggal tersebut, bank penyalur akan menonaktifkan rekening penerima dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x