Wajib Diketahui! Ini yang Berhak Menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 22 Juni 2021, 07:28 WIB
BSU Rp1,8 Juta Cair
BSU Rp1,8 Juta Cair /Tangkap layar YouTube Guru Abad 21/

Jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah anda cukup menyediakan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani, dokumen dapat diunduh pada link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Wajib diketahui yang berhak menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020

4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x