Jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah anda cukup menyediakan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Bukti penerima dapat diunduh di link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani, dokumen dapat diunduh pada link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
Wajib diketahui yang berhak menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020
4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan