5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Penerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2021.
Jika tidak melakukan aktivasi sebelum tanggal tersebut, bank penyalur akan menonaktifkan rekening penerima dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.***