TERBARU Syarat Daftar CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021, Berikut Formasi dan Dokumen Wajib

- 11 Juni 2021, 05:28 WIB
Syarat daftar CPNS, PPPK guru dan PPPK Nin Guru
Syarat daftar CPNS, PPPK guru dan PPPK Nin Guru /Menpan.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah menunda pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPPK Non Guru dari semula 31 Mei 2021.

Hingga saat ini belum ditetapkan kapan pendaftaran dimulai.

Namun meski belum ditetaokan waktu pendaftaran, beberapa formasi sudah dirilis.

Harapannya calon peserta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh sebelum menjadi ASN ditahun 2021 ini.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 di Sejumlah Kabupaten dan Instansi, Cek Anda Masuk Dimana

Nah, untuk tahun ini ada 3 penerimaan ASN, yakni CPNS, PPPK guru dan PPPK Non Guru.

Calon peserta harus memilih satu diantara 3 tersebut.

Adapun jumlah formasi yang direkrut adalah CPNS sebanyak 119.094, PPPK Guru 1.002.626 dan PPPK Non Guru 70.008 orang.

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x