Anies Baswedan Segera Dipanggil KPK, Terkait Kasus Rumah DP Nol Persen

- 28 Mei 2021, 12:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol


PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai saksi terkait kasus program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera meminta keterangan para saksi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Maaf, Tak Semua Guru Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Syaratnya

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," jelas Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Mei 2021.

Menurut Ali, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi di antaranya pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi para tersangka.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x