Maaf, Tak Semua Guru Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Syaratnya

- 27 Mei 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar /Antara Foto/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Tak lama lagi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Sambil menunggu waktu pendaftaran, alangkah baiknya jika calon peserta mempersiapkan syarat-syaratnya.

Nah, ternyata tak semua guru bisa mendaftar PPPK 2021. Kabar ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hanya 4 golongan ini yang bisa mendaftar. Siapa mereka?

Baca Juga: Informasi Penting CPNS dan PPPK 2021 yang Wajib Diketahui

"Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud," kata Kemenpan-RB dalam akun instagramnya.

Lantas kapan mulai pendaftarannya?

Menurut Kemenpan-RB, jadwal pendaftaran akan diumumkan segera. "Silahkan ditunggu pengumuman resmi di laman dan sosial media resmi Kementerian PANRB ya," tulis instagram @kemenpanrb.

Berikut syarat umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Ganjar Pranowo Teringat Kakak Perempuannya Saat Lihat Salah Satu Koleksi Andre Taulany

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x