Gugatan Kubu Moeldoko Kandas di PN Jakarta Pusat

- 4 Mei 2021, 16:22 WIB
Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. /Endi Ahmad/Antara

PORTAL SULUT – Keinginan kuat jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat gagal total.

Setelah pendaftaran dokumen partai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak oleh pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini giliran gugatan di pengadilan kandas di tengah jalan.

Gugatan yang dilayangkan kubu KLB terhadap pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 4 Mei 2021, Andin Marahi Angga, Ricky Puas Semalam dengan Elsa

Mengutip Antara, Saifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim perkara tersebut, memastikan bahwa sidang tidak akan berlanjut.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh kelompok KLB terhadap pengurus Partai Demokrat, terkait pemecatan kader dan penetapan (AD/ART) partai pada 2020.

Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan, padahal PN Jakpus telah memanggil para penggugat untuk hadir.

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Inilah Daftar Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang Beroperasi Dimasa Larangan Mudik 6-17 Mei

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x