BLT UMKM Segera Disalurkan, Begini Syarat dan Cara Daftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

- 5 April 2021, 09:43 WIB
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran /

Persyaratan Harus Dipenuhi untuk Mendapat BLT UMKM:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia
- Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Saat mendaftar, pelaku usaha wajib membawa dokumen berikut ini ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM:
1. Foto Copy KTP Elektronik
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x