BLT UMKM Segera Disalurkan, Begini Syarat dan Cara Daftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

- 5 April 2021, 09:43 WIB
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran /


PORTAL SULUT – Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM) tahun 2021 segera disalurkan.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) akan menyalurkan bantuan ini kepada 12,8 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Besaran bantuan yang akan diberikan kepada setiap UMKM sebesar Rp1,2 juta. Besaran ini mengalami turun di banding tahun 2020 lalu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara, Berikut Rinciannya

“Jumlah bantuannya turun dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta. Akan tetapi jumlah penerima diperluas dari 12 juta menjadi 12,8 juta UMKM,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria di Jakarta belum lama ini.

Pada Jumat 26 Maret 2021 lalu, KemenkopUKM melalui akun instagram resminya @KemenKopUKM, mengumumkan bahwa penyaluran bantuan tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," demikian keterangan dalam akun KemenKopUKM dikutip dari instagram @KemenKopUKM.

Masih dalam akun itu, terungkap bahwa Bantuan Presiden BPUM UMKM tersebut baru akan disalurkan dalam waktu dekat ini karena ada perbaikan baik dari sisi aturan maupun teknis penyalurannya.

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," begitu keterangan lanjutan.

Lanjut dalam keterangan di akun tersebut, Program Bantuan Presiden BPUM UMKM dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Penerima BPUM 2020 Bakal Terima 2 Bantuan

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulis akun tersebut.

Masih dalam akun resminya, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa penerima BLT UMKM harus diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

“Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota menjadi lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data identitas calon penerima,” tandasnya.

Karena itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan presiden atau BLT UMKM tersebut segera mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Pendaftaran saat ini sudah dibuka di kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
KemenkopUKM melalui akun Instagram @KemenKopUKM pada Minggu 4 April 2021 mengumumkan bahwa program BLT UMKM sudah bisa diakses di kabupaten/kota.

“Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro,” tulis akun resmi KemenkopUKM tersebut.

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” lanjut keterangan dalam unggahan itu.

“Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal,” pungkasnya.

Baca Juga: DAFTAR SEGERA! BPUM atau BLT UMKM Resmi Dibuka, 5,2 Juta Warga Bakal Dapat 1,2 Juta

Persyaratan Harus Dipenuhi untuk Mendapat BLT UMKM:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia
- Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Saat mendaftar, pelaku usaha wajib membawa dokumen berikut ini ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM:
1. Foto Copy KTP Elektronik
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x