PENTING! Mulai Hari Ini Ada Larangan Untuk ASN, Menpan: Melanggar Hukuman Disiplin

- 1 April 2021, 07:49 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo
MenPANRB Tjahjo Kumolo /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

PORTAL SULUT - Mulai Kamis 1 April 2021 hari ini, ada aturan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021.

Isinya melarang ASN berpergian ke luar daerah.

Baca Juga: Begini Cara Terbaru Dapat Diskon Listrik April 2021

SE tersebut berisi terkait larangan pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian selama libur paskah 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan hari ini, Rabu, 31 Maret 2021, seperti dikutip dari galamedia.com dalam judul Mulai Hari Ini, Menpan RB Tjahja Kumolo Larang ASN Berpergian ke Luar Kota.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas.

Surat tugas tersebut ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x