ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Ternyata, Ini Sosok Wanita Pelaku Penyerang di Mabes Polri
PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April.(galamedia/Brilliant Awal)***