Pekerja Kena PHK Dapat Bantuan Uang Tunai Lewat JKP, Begini Perhitungan dan Syaratnya

- 9 Maret 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja / ANTARA/M Riysal Hidayat

Baca Juga: Mau dapat Bansos 300 Ribu Hingga 3 Juta? Segera Lakukan Ini, Maret Ini Verifikasi Data Penerima

Dia juga memastikan bahwa untuk kepesertaan JKP para pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan mengingat iuran akan menanggungnya sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan diambil dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing 0,14 pernse dan 0,10 persen.

"Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini karena kita akan melakukan rekomposisi dari dua program JKK dan JKM," katanya menegaskan.

Peserta JKP sendiri adalah pekerja penerima upah yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali, memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, demikian Retno Pratiwi menjelaskan.
Sebelumnya Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono pada Januari 2021 lalu mejelaskan, JKP tidak akan menghilangkan atau menggantikan kompensasi yang harus diterima oleh pekerja sesuai dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Laskar FPI, Begini Hasil Pertemuannya

“JKP tidak me-replace atau menggantikan jaminan sosial yang lain. Ini tambahan baru dari pemerintah yang gunanya untuk melindungi pekerja yang kena PHK tadi jadi kami pikirkan betul,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan para karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapat jaminan sosial lain yang di luar JKP seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

“JKP tidak menghapuskan jaminan sosial lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diterima oleh karyawan korban PHK melalui JKP adalah berupa uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses terhadap pekerjaan baru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x