Pekerja Kena PHK Dapat Bantuan Uang Tunai Lewat JKP, Begini Perhitungan dan Syaratnya

- 9 Maret 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja / ANTARA/M Riysal Hidayat

“Bisa cash benefit misalkan untuk yang terkena PHK nanti untuk sekian bulan ditanggung transportasinya, atau vocational training jadi kita latih lagi kompetensinya supaya nambah dan mudah mencari pekerjaan baru,” jelasnya.

Baca Juga: Julia Estelle Menikah, Sosok Kekasihnya Ternyata Pembalap

Ia mengatakan para karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapat jaminan sosial lain yang di luar JKP seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

“JKP tidak menghapuskan jaminan sosial lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diterima oleh karyawan korban PHK melalui JKP adalah berupa uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses terhadap pekerjaan baru.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x