PORTAL SULUT - Pemerintah tahun ini kembali menyalurkan sejumlah bantuan untuk warga terdampak Covid-19.
Sejak tahun lalu bantuan ini diserahkan namun masih banyak warga yang belum menerima.
Nah jika anda mempunyai syarat :
1. Calon Penerima Bansos (KPM) tidak memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di bawah rata-rata.
2. Calon KPM Tidak memiliki Rumah tinggal milik sendiri dan atau memiliki Rumah sendiri tetapi Rumah tersebut tidak layak dihuni.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Laskar FPI, Begini Hasil Pertemuannya
3. Calon KPM yang bersangkutan tidak menerima double Bansos lainnya. Dan Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pensiunan dari kalangan tersebut.
4. Dan Calon KPM Harus Ber KTP EL dan Kartu keluarga di daerah setempat, maka anda layak dapat bantuan.
Namun syarat utama mendapatkan bantuan adalah wajib masuk dalam Data Miskin yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).