Pekerja Kena PHK Dapat Bantuan Uang Tunai Lewat JKP, Begini Perhitungan dan Syaratnya

- 9 Maret 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja / ANTARA/M Riysal Hidayat

PORTAL SULUT - Pemerintah akan memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi menjelaskan, bahwa korban PHK sebagai peserta JKP akan mendapatkan berbagai manfaat termasuk bantuan tunai maksimal enam bulan.

"Manfaatnya sebesar 45 persen dari upah untuk selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk selama tiga bulan berikutnya," kata Retno dalam diskusi virtual tentang JKP yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang dikutip dari ANTARA, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: TNI Pastikan Atlet Voli Aprilia Manganang Berjenis Kelamin Laki-laki

Retno menjelaskan bahwa upah dimaksud adalah jumlah upah yang diterima korban PHK yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mendorong agar pemberi kerja melaporkan dengan benar jumlah upah tersebut karena terkait dengan besaran manfaat JKP yang akan diterima pekerja. Upah maksimal sendiri untuk penghitungan manfaat JKP adalah sebesar Rp5 juta.

Ketentuan besaran itu, katanya, disesuaikan dengan standar minimal yang tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 102 tahun 1952 mengenai standar minimal jaminan sosial.

Selain uang tunai, kata dia, penerima manfaat JKP akan menerima juga akses informasi pasar kerja yang dilakukan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) milik Kemenaker.

Pemanfaat JKP juga akan menerima pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan lewat lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x