Alhamdulillah! April- Juni 2021 Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

- 9 Maret 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi tarif istrik
Ilustrasi tarif istrik / /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa//

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021.

Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Senin 8 Maret 2021 di Jakarta menyampaikan bahwa, ketetapan itu sudah sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Inilah 6 Shio Diramal Banyak Rejeki Tahun 2021, Anda Termasuk?

“Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 sampai dengan Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment),” ujar Rida dikutip dari lama resmi Kementerian ESDM .

Menurut Rida, pada November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 US$/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg.

Berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, dimana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021," ungkap Rida.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Penyebab Putusnya Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue di Saat Masih Sayang-sayangnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x