Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar yang Benar dan Tips Agar Lolos

- 4 Maret 2021, 15:51 WIB
Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka mulai hari ini. /Instagram/@prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka mulai hari ini. /Instagram/@prakerja.go.id /

1. Syarat-syarat yang dipenuhi

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar Kartu Prakerja. Berikut syarat-syarat dalam Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020, yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, seta Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau milik daerah.

Baca Juga: Glenca Pemeran Elsa di Ikatan Cinta Dikabarkan Putus dengan Sang Kekasih: Saya Izin Rehat Dulu

2. Pastikan nomor HP dan email aktif

Setelah berhasil mendaftar Kartu Prakerja nantinya akan memasukkan nomor HP dan email. Maka dari itu nomor handphone dan email harus dalam keadaan aktif untuk melakukan verifikasi kode OTP.

3. Pantau akun media sosial Prakerja

Untuk mendapatkan update-an mengenai pengumuman atau seputar pendaftaran gelombang baru, Anda harus pantau akun media sosial dari Prakerja.

4. Kerjakan tes dengan bersungguh-sungguh.

5. Pastikan NIK dan KK sesuai.

6. Periksa informasi yang telah diisi, pastikan harus benar.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x