1. Syarat-syarat yang dipenuhi
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar Kartu Prakerja. Berikut syarat-syarat dalam Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020, yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, seta Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau milik daerah.
Baca Juga: Glenca Pemeran Elsa di Ikatan Cinta Dikabarkan Putus dengan Sang Kekasih: Saya Izin Rehat Dulu
2. Pastikan nomor HP dan email aktif
Setelah berhasil mendaftar Kartu Prakerja nantinya akan memasukkan nomor HP dan email. Maka dari itu nomor handphone dan email harus dalam keadaan aktif untuk melakukan verifikasi kode OTP.
3. Pantau akun media sosial Prakerja
Untuk mendapatkan update-an mengenai pengumuman atau seputar pendaftaran gelombang baru, Anda harus pantau akun media sosial dari Prakerja.
4. Kerjakan tes dengan bersungguh-sungguh.
5. Pastikan NIK dan KK sesuai.
6. Periksa informasi yang telah diisi, pastikan harus benar.***