Menkominfo Minta Sertifikat Vaksin Tidak Diunggah ke Medsos

- 4 Maret 2021, 12:12 WIB
Kegiatan vaksinasi di Mapolres Sumedang.
Kegiatan vaksinasi di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi S/

PORTAL SULUT – Program vaksinasi Covid-19 yang mulai berlangsung di Indonesia pada Februari lalu, saat ini sudah menyasar pekerja di pelayanan sektor publik yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia (Lansia).

Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu.

Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua. Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret: Nino Cabut Gugatan Cerai ke Elsa Hanya karena Ini?

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan, masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".

Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin COVID-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x