Menkominfo Minta Sertifikat Vaksin Tidak Diunggah ke Medsos

- 4 Maret 2021, 12:12 WIB
Kegiatan vaksinasi di Mapolres Sumedang.
Kegiatan vaksinasi di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi S/

Baca Juga: Real Madrid Akan Lepas Raphael Varane ke Manchester United

Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin COVID-19, namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.
Bagi masyarakat yang sudah divaksin dan telah mendapatkan sertifikat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta agar tidak mengunggahnya ke media social.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menkominfo Johnny G. Plate dikutip dari ANTARA, Kamis 4 Maret 2021.

soal data pribadi, Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Berikut Pemicu Asma dan Cara Mengobatinya

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK. Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.

Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x