Cek Yuk, Inilah Daftar Mobil Baru Mendapat Insentif PPnBM

- 1 Maret 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi Mobil baru bebas pajak.
Ilustrasi Mobil baru bebas pajak. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PORTAL SULUT - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Senin 1 Maret 2021.

Kementerian Perindustrian menindaklanjuti relaksasi PPnBM otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku pada hari ini 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kenang Sosok Artidjo Alkostar, Novel Baswedan: Kejujuran, Keberanian dan Kesederhanaannya Menjadi Teladan

Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Presiden Jokowi: Beliau adalah Penegak Hukum yang Jujur

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x