Pekerja Bergaji Besar Tak Dilarang Daftar Kartu Prakerja, Begini Penjelasannya

- 23 Februari 2021, 15:00 WIB
Cek dan Login www.prakerja.go.id Daftar Akun dan Catat Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12
Cek dan Login www.prakerja.go.id Daftar Akun dan Catat Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 /


PORTAL SULUT - Situs @prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran peserta kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka.
Itu artinya, dalam waktu dekat pemerintah akan membuka pendaftarannya.

Manajemen Prakerja melalui pada instagram dan akun Facebook resmi kartu Prakerja sudah meminta calon pendaftaran untuk membuat akun.

“Sobat Prakerja, situs Kartu Prakerja sudah terbuka untuk Sobat yang belum memiliki akun dan ingin membuat akun. Dengan membuat akun, nantinya Sobat hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan gelombang,” tulis manajemen kartu Prakerja melalui Instagram @prakerjago.id pada Minggu 20 Februari 2021 yang dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Karyawan yang Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Segera Lengkapi Syarat Ini

Bagi yang akan membuat akun, manajemen juga meminta mengunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id sekarang juga.
“Jangan lupa pantau terus info mengenai pembukaan gelombang di akun Instagram Kartu Prakerja yaa Sobat!,” sambung manajemen kartu Prakerja.

Terkait siapa saja yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tahutu, menjelaskan bahwa mengacu ada Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020.
Disebut dalam aturan itu, kata Louisa, program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

“Diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi,” kata Louisa, Selasa 23 Februari 2021.

Lanjutnya, pekerja yang memiliki gaji besar juga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
“Tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pascapelatihan," katanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Februari: Golongan Darah Reyna Bikin Al Makin Binggung, Anak Nino atau Roy?

Permenko juga, kata Louisa, mengatur golongan yang dilarang mendaftar program Kartu Prakerja yakni.
1.Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah