Wajib Diketahui Bagi Peserta KIP yang Ikut SNMPTN, Jangan Terlambat

- 23 Februari 2021, 11:33 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /tangkapan layar/PIP kemdikbud

PORTAL SULUT - Kabar terbaru untuk peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Bagi mereka yang mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diminta untuk memeriksa hasil sinkronisasi secara periode.

“Siswa peserta KIP Kuliah hendaknya memeriksa secara periodik hasil sinkronisasi. Sinkronisasi antara KIP Kuliah dan SNMPTN menggunakan parameter Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan tanggal lahir,” ujar Tim Teknis KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sony H Wijaya, di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Untuk proses sinkronisasi yang gagal, pihaknya agar peserta menginformasikan penyebab gagal beserta saran perbaikannya. Ia juga meminta siswa segera lakukan perbaikan data sebelum pendaftaran SNMPTN ditutup.

Baca Juga: Jelang Maret, Ini 4 Shio dengan Hoki Melimpah

“Misalkan mayoritas penyebab kegagalan sinkronisasi, ketidaksesuaian data antara tanggal lahir yang tercatat di SIM KIP Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN. Untuk kasus ini, siswa dapat memperbaiki tanggal lahir tersebut di SIM KIP Kuliah melalui menu biodata, perbaharui biodata dan isikan tanggal lahir sama seperti yang tercatat di portal LTMPT,” jelas Sony lagi.

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah yakni mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Pendaftaran KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Kemendikbud telah melakukan integrasi data, sehingga sehingga peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN tidak perlu meng-input nomor KIP Kuliah di halaman pendaftaran SNMPTN-LTMPT.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp Terancam Tak Dapat Mengirim Pesan, Harus Ikut Kebijakan Baru

Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN - LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala melalui mekanisme host-to-host (berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x