Karyawan yang Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Segera Lengkapi Syarat Ini

- 23 Februari 2021, 14:37 WIB
BLT Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji /ANTARA/Reno Esnir


PORTAL SULUT – Tahun 2021 ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji kepada karyawan yang belum menerima tahun 2020 lalu.

Hingga akhir tahun lalu, tercatat masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Kemenaker menegaskan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji Rp2,4 juta di 2021, hanya untuk sisa karyawan, pekerja atau buruh di termin/gelombang 1 dan 2.

BLT BPJS Subsidi Gaji akan disalurkan lagi kepada para pekerja yang belum dapat di gelombang-gelombang sebelumnya.
BLT subsidi gaji ini dikirimkan oleh bank penyalur atas perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Februari: Golongan Darah Reyna Bikin Al Makin Binggung, Anak Nino atau Roy?

Setiap buruh akan mendapatkan Subsidi Gaji senilai Rp600 ribu per bulan dan disalurkan empat bulan berturut-turut.

Maka total dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh karyawan yakni senilai Rp2,4 juta.

Seperti dikatakan Menaker Ida Fauziyah, realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 baru mencapai 98,92 persen.

"Realisasi sudah mencapai 98,92 persen, sedikit lagi sampai 100 persen," tutur Ida dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Minta Tolong Nino Bebaskan Elsa dari Penjara?

Kendala yang menyebabkan BLT BPJS tidak terealisasikan sampai 100 persen karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir dan sisa anggaran kemudian ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah