HORE ! Ada Program Baru untuk Pekerja di 2021, Ini Manfaatnya

- 16 Februari 2021, 09:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah