Sementara itu untuk iuran JKK akan di rekomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.
Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.
Baca Juga: Ini Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap 2, Apakah Profesi Anda Termasuk?
Lantas apa manfaat buat pekerja?
- Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.
- 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces pada 16 Februari 2021