Presiden Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya Minta DPR Revisi

- 16 Februari 2021, 06:11 WIB
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo memberikan pidatonya pada peringatan Hari Pers Nasional
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo memberikan pidatonya pada peringatan Hari Pers Nasional /instagram.com/jokowi

PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Presiden, seperti dikutip Portal Sulut dari Setkab.go.id. Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Yuk Dicek, Inilah 17 Arti Tahi Lalat di Bagian Tubuhmu

Saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, di Jakarta, Presiden Jokowi menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Mendatangkan Rejeki Bagi Keluarga

Namun, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah