HORE ! Ada Program Baru untuk Pekerja di 2021, Ini Manfaatnya

- 16 Februari 2021, 09:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/

- Bidang ketiga adalah program prioritas sebesar Rp123,8 triliun meliputi pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

- Bidang keempat adalah dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp187,17 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, BPUM, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, serta pembiayaan PEN lainnya

Kemudian juga untuk penempatan dana dan pencadangan serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

Baca Juga: Cukup 5 Pertanyaan, Para Istri Bisa Tahu Suami Sedang Berbohong

- Bidang kelima adalah insentif usaha Rp53,86 triliun meliputi PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, serta PPN tidak dipungut KB/KITE.

Untuk pegawai ada yang baru yakni iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apa itu?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.

Baca Juga: PEN 2021 Naik 62 Triliun, Apakah Subsidi Gaji Diteruskan? Simak Rinciannya

Berdasarkan draft, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah