Ada Chip di KTP, Apa Fungsinya? Ini Faktanya

- 14 Februari 2021, 06:56 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Ayu Almas/Zona Banten

PORTAL SULUT - Beberapa hari terakhir heboh di media sosial (medsos) soal terpasangnya chip di Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (KTP-el).

Dalam narasinya menyebutkan saat membuka KTP ada chip GPSnya.

"Coba deh cek KTP kalian di tempat gelap dan di senter seperti di video ini anjir saya usia udah 25baru sadar kalo KTP ada chip GPS nya," bunyi narasi unggahan akun Facebook Rifka Aini Putri.

Baca Juga: Armand Maulana Dikira Meninggal Dunia, Ternyata Ini Sebabnya

Unggahan tersebut turut memuat sebuah video berdurasi 15 detik. Video itu memperlihatkan seorang pria yang tengah mencari cip di KTP-el dengan bantuan cahaya senter ponsel.

Saat diterawang, chip itu pun terlihat. Keping kecil itu tersemat di bawah gambar foto yang ada di KTP-el.

"Pantes polisi tau keberadaan kita," tulis pria dalam video tersebut.

Narasi di facebook soal Chip KTP
Narasi di facebook soal Chip KTP

Namun, benarkah KTP-el dipasang chip pelacak?


Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam laman resminya menjelaskan cip KTP-el merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memori delapan kilo bytes.

Chip itu menyimpan data berupa biodata, tanda tangan, pas foto, dan data sidik jari telunjuk tangan kanan dan tangan kiri.

Baca Juga: Sudah 2 Hari Putri Raja dan Abdi Dalem Terkunci, Begini Kronologinya

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, meminta warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki.

Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.

"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan.

Baca Juga: Mengerikan! 8 Fakta dan Mitos Tentang Perayaan Hari Valentine, Anda Wajib Tahu

Soal Chip yang disebutkan bahwa untuk menyadap atau melacak pergerakan warga, Zudan membantahnya.

Ia menegaskan chip dalam kartu identitas penduduk itu bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.

Menurut Zudan, chip tersebut berfungsi menyimpan data penduduk yang termuat di KTP-el.

"Tolong jangan dicopot cip KTP el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik," kata Zudan dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Kuota 1 Juta Guru PPPK, Inilah Gaji dan Tunjangannya

Ia menegaskan jika didalam chip tersebut hanya berisi data kependudukan.

"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan. Data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu. Tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," jelas Zudan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x