Hari Pers Nasional, PPh 21 Industri Media Ditanggung Pemerintah

- 9 Februari 2021, 13:09 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Instagram/ @jokowi


PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara pada Selasa, 9 Februari 2021 menyatakan, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi seluruh industry media.

Presiden Jokowi menjelaskan, saat ini seluruh negara sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan ekonomi, termasuk di Indonesia.

"Saya tahu industri pers, sebagaimana sektor swasta yang lain, sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya, yang juga tidak mudah," ujar Jokowi dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Registrasi Agar Lolos

Karenanya, bertepatan dengan Peringatan Hari Pers Nasional 2021 ini, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan berusaha meringankan beban industri media.

" PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.

Dia menuturkan bahwa Pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi awak media, sampai bulan Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: DIBUKA! Pendaftaran Petani Milenial, Ini Cara Daftar dan Fasilitas yang Didapat

"Artinya, pajak dibayar oleh Pemerintah, dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucap Jokowi.

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pengurangan PPh Badan, dan pembebasan PPh 2 Impor bagi industri media.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x