Hari Pers Nasional, PPh 21 Industri Media Ditanggung Pemerintah

- 9 Februari 2021, 13:09 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Instagram/ @jokowi

"Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor, dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tutur Jokowi.

Tidak berhenti sampai di situ, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah juga akan memberikan insentif yang sama seperti industri lain, kepada industri media.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Andin Tak Mau Kembali ke Rumah Aldebaran, Nino Marah Keras ke Elsa

"Insentif yang diberikan ke industri lain, ini juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik," ucapnya.

Jokowi menyadari bahwa keringanan serta bantuan yang diberikan kepada industri dan awak media tersebut tidak seberapa.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal itu adalah karena saat ini Pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, karena harus menangani permasalahan kesehatan serta menggerakkan perekonomian Negara.

Perayaan Hari Pers Nasional pada tahun 2021 pun mengangkat tema 'Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi bersama Pers Sebagai Akselerator Perubahan'.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah