BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta akan Dilanjutkan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

- 2 Februari 2021, 16:00 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

KemenKop UKM mengimbau agar masyarakat mengikuti informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi https://kemenkopukm.go.id.

"Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM," imbau KemenKop UKM.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Ahli Feng Shui: Jokowi Punya Hoki Bagus

Syarat penerima BLT subsidi UMKM:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Belum Resmi Dibuka

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Penerima BLT UMKM bisa di cek secara online dengan mengakses e-form BRI, yakni:

a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x