BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta akan Dilanjutkan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

- 2 Februari 2021, 16:00 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM tahun 2021 akan dilanjutkan.

"BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, Kementrian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementrian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis@KemenkopUKM di Iaman instagram, Kamis 28 Januari 2021.

Pada tahun 2020 jumlah penerima BLT UMKM mencapai 12 pelaku usaha mikro pada 2020 dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disetop, 7 Bansos 2021 Ini Bisa Anda Dapat

"Menkop UKM menyampaikan bahwa KemenKop UKM mengusulkan kembali ke Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020," sambungnya.

Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan KemenKop UKM, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM 2020 memanfaatkan Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku. Survei itu dilakukan dengan 1.261 responden.

Sementara survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT tersebut.

Baca Juga: Inilah 5 Shio Dapat Hoki Keberuntungan di Tahun Kerbau Logam

Pada 2020, BUMN atau BLU mengusulkan 5,4 juta penerima BPUM, Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.

Kapan dimulainya BPUM 2021

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x