PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid II mulai digadang-gadang guna menekan Covid-19 setelah sebelumnya dikritik Presiden Joko Widodo karena tidak maksimal.
Terkait dengan hal itu, untuk menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok di Indonesia Diperkirakan Turun Miliaran Batang
Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya pada Selasa, 2 Februari 2021, mengatakan jika PPKM tahap I masih belum efektif dalam menekan laju penularan Covid-19.
“Sementara itu kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien Covid-19,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Karena itu Surat Telegram bernomot ST/183/II/Ops.2./2021 menginstruksikan para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021, serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk melakukan sejumlah langkah.
Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021 Resmi Dirilis, Begini Nasib Sirkuit Mandalika Indonesia
Berikut isi Surat Telegram Kapolri: