NPWP Elektronik, Ini Cara Daftarnya

- 1 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi wajib pajak (WP). Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Terobosan ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Kehadiran NPWP Elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak (WP), selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada.

Baca Juga: Hampir Semua Pejabat di Kotamobagu Gagal Divaksin, Penyebabnya Sama

Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang. Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP Elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Di mana hampir sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien.

Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Baca Juga: Masuk Tahun Kerbau Logam, 5 Shio Ini Diprediksi Hoki Banyak Keberuntungan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x