NPWP Elektronik, Ini Cara Daftarnya

- 1 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Yuk Update Data, Ini Syaratnya

Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK". Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Pertama, WP wajib untuk login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.

Berikutnya, WP menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online. Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Baca Juga: Beredar Link Bantuan 3 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan, Apakah Benar? CEK FAKTANYA

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Pada akhirnya, NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. Sekali lagi, hadirnya NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik. Sebaliknya, NPWP elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah