NPWP Elektronik, Ini Cara Daftarnya

- 1 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Bagaimana daftar akun DJP Online?

Agar bisa menikmati layanan NPWP Elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online. Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga: CEK SEGERA! Ada Nama Baru Penerima BLT UMKM atau BPUM, Pencairan Hingga 18 Februari

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.

Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah