Beredar Biaya Tilang Baru di Indonesia, Benarkah? Cek Faktanya!

- 1 Februari 2021, 10:37 WIB
Kabar Hoax tentang biaya tilang terbaru./PMJNews
Kabar Hoax tentang biaya tilang terbaru./PMJNews /

PORTAL SULUT - Di medis sosial rame dibicarakan soal biaya baru tilang.

Narasi dalam pesan berantai di grup WhatsApp tersebut tentang biaya tilang terbaru di Indonesia.

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT UMKM Diundur, Segera Cek Nama Anda

7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Februari, Catat Ada Aturan Baru

Apakah benar informasi tersebut?

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x