Relaksasi Berakhir, Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan Akan Normal Kembali

- 1 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id


PORTAL SULUT - Iuran dan denda untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan akan normal kembali mulai Februari 2021 dengan batas waktu pembayaran setiap tanggal 15 berikutnya.

Kebijakan itu berlaku seiring dengan berakhirnya program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan BP Jamsostek.

Dikutip dari pengumuman di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa relaksasi sudah berakhir pada Minggu 31 Januari 2021.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir," kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek E.Ilyas Lubis, pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

Program Relaksasi Iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: MANTAP, Ada BLT 17,4 Juta Bagi Masyarakat, Cek Rincian Penerima Bantuan

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJamsostek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Baca Juga: Mantan Vicky Prasetyo Umumkan Kabar Tak Baik, Angel Lelga Baru Saja Kehilangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x