KABAR BAIK, Pencairan BPUM UMKM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

- 1 Februari 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/.*/Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

PORTAL SULUT - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memperpanjang pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga maksimal pada 18 Februari 2021.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi daru Kementerian Koperasi dan UKM RI tentang perpanjangan waktu untuk pencairan.

Para Pelaku UMKM sebelumnya bisa mencairkan Bantuan produktif hingga akhir januari 2021 tapi kini diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan masyarakat diharapkan dengan perpanjangan masa penyaluran BPUM bisa mengambil haknya di Kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," kata
Aestika, Minggu 31 Januari 2021.

Jika masyarakat penerima BPUM telah cek status penerimaan maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk memastikan waktu jadwal pencairan untuk mengambil bantuan dengan membawa indentitas diri.

Baca Juga: Tak Ada Subsidi Gaji, Menko Airlangga: Ada 7 Bantuan Sosial Tahun 2021

Pihak BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Kehati-hatian harus dimiliki agar datapribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Februari: Andin dan Al Tak Jadi Cerai Karena Ada Bukti Baru, Apa Itu? Berikut Sinopsisnya

Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Pemberian BPUM juga dilakukan langsungterhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Yuk Intip 12 Zodiak 1 Februari Hari Ini, Bakal Ada yang Dapat Pujian di Awal Bulan Ini

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layananmaksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x