Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

- 31 Januari 2021, 21:40 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Kemenag.go.id/

PORTAL SULUT - Viral bahwa CPNS Guru Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah non muslim.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam.

Baca Juga: Tak Ada Subsidi Gaji, Menko Airlangga: Ada 7 Bantuan Sosial Tahun 2021

Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," tegas Muhammad Zain, dalam keterangan pers di laman Kemenag di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Februari 2021: Leo Bakal Sukses, Aries Akan dapat Pujian

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x