Tak Ada Subsidi Gaji, Menko Airlangga: Ada 7 Bantuan Sosial Tahun 2021

- 31 Januari 2021, 18:28 WIB
Airlangga Hartarto memproyeksikan anggaran pemulihan ekonomi meningkat, namun menurut pelaku usaha bukan itu yang terpenting
Airlangga Hartarto memproyeksikan anggaran pemulihan ekonomi meningkat, namun menurut pelaku usaha bukan itu yang terpenting /Setkab/

PORTAL SULUT - Pada tahun 2021, proyeksi alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp553,09 triliun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan proyeksi alokasi anggaran PEN tahun ini mencapai Rp553,09 triliun atau mendekati realisasi 2020 sebesar Rp579,78 triliun.

“Dalam rapat sidang kabinet lalu, paripurna dan dalam rapat-rapat kami, Kementerian Keuangan sudah melakukan pendataan dan angka terkait alokasi pemulihan ekonomi 2021 ini besarnya adalah Rp553 triliun,” katanya dalam acara Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara. Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Inilah Program Pengganti Bantuan Subsidi Upah 2021 Bagi Pekerja

Airlangga menyatakan pemerintah meningkatkan alokasi anggaran PEN dari sebelumnya Rp403,9 triliun sebagai bentuk komitmen serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19.

“Artinya, pemerintah sudah melihat bahwa pemulihan ekonomi pada 2021 ini memerlukan support yang sama seperti 2020,” ujarnya.

Menurutnya, selama herd immity masyarakat Indonesia belum terpenuhi melalui vaksinasi yang akan dilakukan selama satu tahun ke depan maka enam bidang harus terus mendapat dukungan.

Baca Juga: Andin Kukuh Menceraikan Al, Sementara Al Terus Cari Cara Agar Tak Dicerai, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Enam bidang yang masuk dalam fokus anggaran PEN 2021 sebesar Rp553,09 triliun meliputi kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, UMKM dan pembiayaan korporasi, serta insentif usaha.

Untuk bidang kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk pengadaan dan operasional vaksin COVID-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x