Kebijakan tersebut diambil untuk melakukan penyelamatan atas kondisi penurunan daya beli masyarakat sekaligus untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: 1 Februari, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik
BST, bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terkena dampak wabah COVID-19.
BST akan disalurkan kepada 10.000.000 KPM selama empat bulan, dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per KPM per bulan untuk Januari hingga April 2021 di 34 provinsi (514 kabupaten/kota) yang disalurkan oleh PT. Pos.
BPNT/Kartu Sembako berupa uang sebesar Rp200.000 per KPM per bulan untuk membeli bahan pangan di e-warung yang diberikan kepada KPM peserta PKH dan non-PKH yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikritik Menteri Olahraga Italia
Bansos tersebut diberikan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Tanah Air yang disalurkan melalui Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Bantuan Sosial PKH, bantuan berupa uang yang disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli dan Oktober tahun ini. Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak dan mengurangi beban keluarga.
Bantuan diberikan kepada KPM yang terdata di DTKS kepada 10 juta KPM yang tersebar di 34 Provinsi (514 kabupaten/kota).
Baca Juga: 3 Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 2021, Cek Cara Daftarnya