Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Baca Juga: Sah, Presiden Lantik Listyo Sigit Sebagai Kapolri
Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Menurut laman resmi Itjen Kemendikbud, bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.
Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian
a. Siswa 35 GB per bulan;
b. Guru 42 GB per bulan;
c. Mahasiswa 50 GB per bulan;
d. Dosen 50GB per bulan.
Baca Juga: Kemendikbud Jelaskan Perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional
Jadi dari penjelasan bantuan pulsa Rp200 ribu bagi guru, dosen, siswa, mahasiswa adalah Salah/Disinformasi atau hoak.