Berikut 35 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Disidang di MK Rabu 27 Januari

- 27 Januari 2021, 10:40 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News


PORTAL SULUT - Sejumlah daerah melakukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pun mulai melakukan sidang awal pemeriksaan pendahuluan.

Rabu 27 Januari 2021 hari ini, ada 35 daerah yang melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020.

Baca Juga: NOVA XQF Tim Asal Cina Bawa Pulang Gelar Juara Dunia PMGC 2021

35 daerah tersebut adalah:

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kota Waringin Timur, Sekadau, Kotabaru, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Panel 2 Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.

Baca Juga: Awas Ada 104 Hoax Covid-19 Diproses Hukum

Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.

"Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x